Merugi terus menerus selama 25 tahun membuat sakit kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pacitan. Kendati terhitung sejak 2017 lalu PDAM mulai mencatat untung. Namun, keuntungan beruntun itu belum dapat menutup rugi selama seperempat abad. Butuh waktu keuntungan 10 tahun untuk menutup kerugian tahun 1992 sampai 2016.
Terhitung sejak PDAM berdiri tidak dipungkiri PDAM selama ini juga belum dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Nilai kerugian PDAM selama ini juga disumbang penyusutan nilai aset. Belum lagi dampak banjir bandang dan tanah longsor pada 2017 lalu yang menyedot ongkos besar perbaikan jaringan pipa serta perangkat lainnya. Jika dirinci laba bersih pada 2017 tercatat paling besar lantaran mencapai nominal Rp 914 juta, namun sebagian laba 2018 terkuras untuk perbaikan jaringan akibat banjir. Tidak menjadi soal berapa total kerugian yang ditanggung PDAM lantaran pernah 25 tahun terus terusan rugi.
Bagaimanapun juga PDAM tidak serta merta menaikkan tarif lantaran pengadaan air menyangkut kebutuhan khalayak. Kendati peraturan perundangan mengatur batas minimal tarif PDAM adalah 4 persen dari upah minimum kabupaten (UMK). Tarif minimal seharusnya di kisaran Rp 76 ribu dengan asumsi UMK Pacitan sebesar Rp 1,9 juta. Sementara tarif minimum PDAM masih di angka Rp 42 ribu, jadi masih jauh tapi tidak menaikkan tarif karena berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Hujan deras pada hari Selasa 26 Januari 2021 mengakibatkan banjir. Pompa instalasi pengolahan air PDAM di Maron. Dersono, Pringkuku terendam sehingga tidak ...
Merugi terus menerus selama 25 tahun membuat sakit kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pacitan. Kendati terhitung sejak 2017 lalu PDAM ...
Banjir bandang pada tanggal 01 Nopember 2020 tidak hanya merendam rumah warga, tapi juga merusakkan sambungan pipa air. Dampaknya, pasokan air ...