Pembayaran tagihan PDAM bisa dilakukan melalui loket - loket pembayaran PDAM Kabupaten Pacitan, BANK JATIM dan POS.
Khusus untuk pembayaran melalui BANK JATIM dan POS hanya bisa dilakukan apabila pelanggan tidak memiliki tunggakan tagihan rekening (hanya rekening bulan ini dibayarkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya)
Misi kedua alias bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pacitan belum tercapai yakni, menghasilkan laba, meningkatkan ...
Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PERUMDAM ) Pacitan menargetkan pemanfaatan air baku dari Waduk Tukul di Kecamatan Arjosari mulai difungsikan ...
Menjelang akhir tahun 2023, pendapatan PDAM Pacitan mencapai Rp14 miliar. Dari total tersebut Direktur PDAM Pacitan Agus Suseno menyatakan ...